Ini Dia 5 Rukun Nikah dalam Islam
Ini Dia 5 Rukun Nikah dalam Islam - Setiap muslim atau muslimah yang ingin menikah tentu harus tahu rukun rukun nikah. Sebab, dalam syariah Islam sesuatu yang menjadi rukun suatu perbuatan atau amal ibadah berarti bahwa bisa dikatakan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum.
Sahabat, adalah hal yang lumrah jika seorang muslim atau muslimah dalam rentang waktu umur 20 sampai 30 tahun memikirkan untuk menikah. Pernikahan atau nikah diartikan sebagai terkumpul dan menyatu. Sedang di dalam Alquran digunakan kata zawaj untuk menunjukkan kata pernikahan yang juga berarti sama dengan pasangan.
Karena rukun nikah itu sesuatu hal yang sangat penting dan urgent, jadi rukun nikah itu ada berapa sih? Berikut kami akan paparkan dan jelaskan uraian tentang 5 rukun nikah dalam Islam.
1. Calon Pengantin Laki-laki
Adanya calon pengantin pria atau calon suami merupakan rukun nikah. Adanya calon suami bagi wanita harus memperhatikan dan dipastikan bahwa tidak ada hal-hal yang menghalangi ia secara syar'i untuk menjadi calon pengantin.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan bagi calon suami sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi kriterianya:
a. Islam,
b. laki-laki,
c. bukan mahram dengan calon istri,
d. mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut,
e. tidak dalam keadaan ihram haji atau umroh,
f. dengan kerelaan sendiri dan bukan dalam keadaan terpaksa,
g. tidak dalam keadaan mempunyai empat istri yang sah dalam satu waktu,
h. dan mengetahui bahwa wanita yang ingin dinikahi adalah sah dijadikan sebagai istri.
Tentang seorang yang sedang ihram, di dalam hadits disampaikan bahwa:
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
2. Calon Pengantin Perempuan
Rukun nikah selanjutnya adalah adanya calon istri. Pun seperti dengan calon suami, adanya calon istri ini harus dipastikan betul tidak ada hal-hal yang menghalangi dan yang membuat terlarang secara syar'i untuk menikah.
Untuk calon pengantin perempuan atau calon istri, hendaknya juga memenuhi syarat-syarat berikut ini agar terpenuhi rukun nikah dalam Islam:
a. Laki-laki
b. Berakal
c. Islam
d. Baligh
e. Tidak sedang berihram haji atau umrah
f. Tidak fasik
g. Tidak cacat akal pikiran, gila atau terlalu tua
Berdasar pada kompilasi hukum Islam di Indonesia mengenai hukum pernikahan, telah disebutkan bahwa wali nikah terdiri dari; wali nasab dan wali hakim. Namun, wali hakim baru bisa bertindak jika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
4. Dua orang Saksi
Dalam pernikahan, adanya saksi ini juga merupakan sebuah keharusan. Sebagaimana dalam hadits disampaikan bahwa:
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557).
Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah. Dan tiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua oraqng saksi.
Tentang syarat-syarat saksi dalam akad nikah adalah sebagai berikut:
a. Laki-laki muslim
b. Adil
c. Akil Baligh
d. Tidak terganggu ingatannya
e. Tidak tuna rungu atau tuli.
Nah sahabat, saksi ini harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah dan berada di tempat akad nikah dilangsungkan.
5. Ijab dan Qabul
Adanya ijab dan qabul merupakan rukun dari pernikahan. Adanya ijab dan qabul ini merupakan hal yang menandai adanya akad pernikahan.
Ijab ini adalah lafadz yang diucapkan oleh wali atau orang yang menggantikan wali. Sedang qabul adalah lafadz yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya.
Contoh lafadz ijab: “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”). atau contoh lafadz yang sering kita dengar digunakan di Indonesia, "Saya nikahkan anda dengan ... binti .... dengan mas kawin berupa cincin emas dibayar tunai"
Contoh lafadz qabul: “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”), atau contoh lafadz yang sering kita dengar digunakan di Indonesia, "Saya terima nikahnya dengan ... binti ..... dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai"
Kita bisa lihat bahwa prosesi atau persiapan pernikahan dalam Islam itu sangatlah mudah, karena sesungguhnya pernikahan itu sesuatu yang dicintai Allah dan RasulNya, dan merupakan jalan hidup (sunnah) Rasululllah Muhammad SAW.
Terkait maskawin atau mahar pernikahan, dikatakan bahwa wanita yang mulia adalah wanita yang gampang atau murah maharnya. Lebih detinya, sahabat sekalian bisa membaca ulasan di artikel kami yang berjudul, "Sudah Berani Menikah setelah Tahu 5 Hadits tentang Mahar Pernikahan"
Demikianlah ulasan kami tentang rukun-rukun nikah, semoga bisa bermanfaat buat anda. Terima kasih telah membaca uraian kami, dan jika dirasa bermanfaat silahkan dibagikan kepada yang lain. Semoga menjadi amal ibadah bagi anda. Aamiin.
Sahabat, adalah hal yang lumrah jika seorang muslim atau muslimah dalam rentang waktu umur 20 sampai 30 tahun memikirkan untuk menikah. Pernikahan atau nikah diartikan sebagai terkumpul dan menyatu. Sedang di dalam Alquran digunakan kata zawaj untuk menunjukkan kata pernikahan yang juga berarti sama dengan pasangan.
Karena rukun nikah itu sesuatu hal yang sangat penting dan urgent, jadi rukun nikah itu ada berapa sih? Berikut kami akan paparkan dan jelaskan uraian tentang 5 rukun nikah dalam Islam.
1. Calon Pengantin Laki-laki
Adanya calon pengantin pria atau calon suami merupakan rukun nikah. Adanya calon suami bagi wanita harus memperhatikan dan dipastikan bahwa tidak ada hal-hal yang menghalangi ia secara syar'i untuk menjadi calon pengantin.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan bagi calon suami sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi kriterianya:
a. Islam,
b. laki-laki,
c. bukan mahram dengan calon istri,
d. mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut,
e. tidak dalam keadaan ihram haji atau umroh,
f. dengan kerelaan sendiri dan bukan dalam keadaan terpaksa,
g. tidak dalam keadaan mempunyai empat istri yang sah dalam satu waktu,
h. dan mengetahui bahwa wanita yang ingin dinikahi adalah sah dijadikan sebagai istri.
Tentang seorang yang sedang ihram, di dalam hadits disampaikan bahwa:
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
2. Calon Pengantin Perempuan
Rukun nikah selanjutnya adalah adanya calon istri. Pun seperti dengan calon suami, adanya calon istri ini harus dipastikan betul tidak ada hal-hal yang menghalangi dan yang membuat terlarang secara syar'i untuk menikah.
Untuk calon pengantin perempuan atau calon istri, hendaknya juga memenuhi syarat-syarat berikut ini agar terpenuhi rukun nikah dalam Islam:
a. Islam
b. Perempuan tertentu
c. Bukan mahram dari calon suami
d. Akil baligh
e. Tidak dalam keadaan berihram haji atau umroh
f. Tidak dalam masa iddah
g. Bukan istri orang
3. Wali Nikah
Wali dalam pernikahan merupakan hal yang juga sangat penting. Hal ini bisa kita lihat dalam hadits Rasululullah SAW berikut ini tentang wali pernikahan.
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa` no. 1839).
Juga di dalam hadits berikut ini.
b. Perempuan tertentu
c. Bukan mahram dari calon suami
d. Akil baligh
e. Tidak dalam keadaan berihram haji atau umroh
f. Tidak dalam masa iddah
g. Bukan istri orang
3. Wali Nikah
Wali dalam pernikahan merupakan hal yang juga sangat penting. Hal ini bisa kita lihat dalam hadits Rasululullah SAW berikut ini tentang wali pernikahan.
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa` no. 1839).
Juga di dalam hadits berikut ini.
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud).
Sahabat, jadi apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali nikahnya maka itu bathil dan tidak sah. Demikian pula, bila ia menikahkan wanita lain.
Syarat-syarat wali nikah:
Sahabat, jadi apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali nikahnya maka itu bathil dan tidak sah. Demikian pula, bila ia menikahkan wanita lain.
Syarat-syarat wali nikah:
a. Laki-laki
b. Berakal
c. Islam
d. Baligh
e. Tidak sedang berihram haji atau umrah
f. Tidak fasik
g. Tidak cacat akal pikiran, gila atau terlalu tua
Berdasar pada kompilasi hukum Islam di Indonesia mengenai hukum pernikahan, telah disebutkan bahwa wali nikah terdiri dari; wali nasab dan wali hakim. Namun, wali hakim baru bisa bertindak jika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
4. Dua orang Saksi
Dalam pernikahan, adanya saksi ini juga merupakan sebuah keharusan. Sebagaimana dalam hadits disampaikan bahwa:
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557).
Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah. Dan tiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua oraqng saksi.
Tentang syarat-syarat saksi dalam akad nikah adalah sebagai berikut:
a. Laki-laki muslim
b. Adil
c. Akil Baligh
d. Tidak terganggu ingatannya
e. Tidak tuna rungu atau tuli.
Nah sahabat, saksi ini harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah dan berada di tempat akad nikah dilangsungkan.
5. Ijab dan Qabul
Adanya ijab dan qabul merupakan rukun dari pernikahan. Adanya ijab dan qabul ini merupakan hal yang menandai adanya akad pernikahan.
Ijab ini adalah lafadz yang diucapkan oleh wali atau orang yang menggantikan wali. Sedang qabul adalah lafadz yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya.
Contoh lafadz ijab: “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”). atau contoh lafadz yang sering kita dengar digunakan di Indonesia, "Saya nikahkan anda dengan ... binti .... dengan mas kawin berupa cincin emas dibayar tunai"
Contoh lafadz qabul: “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”), atau contoh lafadz yang sering kita dengar digunakan di Indonesia, "Saya terima nikahnya dengan ... binti ..... dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai"
Kita bisa lihat bahwa prosesi atau persiapan pernikahan dalam Islam itu sangatlah mudah, karena sesungguhnya pernikahan itu sesuatu yang dicintai Allah dan RasulNya, dan merupakan jalan hidup (sunnah) Rasululllah Muhammad SAW.
Terkait maskawin atau mahar pernikahan, dikatakan bahwa wanita yang mulia adalah wanita yang gampang atau murah maharnya. Lebih detinya, sahabat sekalian bisa membaca ulasan di artikel kami yang berjudul, "Sudah Berani Menikah setelah Tahu 5 Hadits tentang Mahar Pernikahan"
Demikianlah ulasan kami tentang rukun-rukun nikah, semoga bisa bermanfaat buat anda. Terima kasih telah membaca uraian kami, dan jika dirasa bermanfaat silahkan dibagikan kepada yang lain. Semoga menjadi amal ibadah bagi anda. Aamiin.
0 Response to "Ini Dia 5 Rukun Nikah dalam Islam"
Posting Komentar