-->

Hukum Menjawab dan Mengucapkan Salam Kepada Orang Bukan Islam

Hukum Menjawab dan Mengucapkan Salam Kepada Orang Bukan Islam - Dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak hanya terdiri dari umat muslim, kita terkadang mendapatkan salam dari orang kafir dengan, "Assalam 'alaikum". Saat seperti itulah kita menjadi dilema, antara menjawab atau hanya diam karena dia kafir atau alasan lainnya. Ada sebagian saudara muslim yang diam saja, tidak menjawab. Alasannya tidak diperbolehkan mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Ada yang mencukupkan dengan wa'alaikum saja karena meniru jawaban Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat menjawab salam orang Yahudi yang disimpangkan, Assamu 'Alaik, (Semoga kematian atasmu). Maka dalam tulisan ini kami berusaha bahas tentang hukum menjawab salam orang kafir? Apa yang harus kita ucapkan apabila ada orang kafir yang mengucapkan salam kepada kita?


Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim

Dari Abu Hurairah R.A. , Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُود وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ ، وَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدهمْ فِي طَرِيق فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقه

“Janganlah kalian awali megucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. al- Muslim dari Abu Hurairah)

Mengenai hadits ini Imam Nawawi berkata, “Larangan yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan keharaman, Inilah yang benar bahwa memulai mengucapkan salam pada orang kafir dinilai haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 145).

Mengenai hadits ini yang dimaksud dengan salam adalah ucapan salam islam yang mendoakan keselamatan, keberkahan akhirat seperti Assalaamu’alaikum, Hayyakallah, Barakallahu fiik, dll yang bermakna doa sedangkan mengucapkan salam seperti selamat pagi, selamat siang, dll yang tidak bermakna doa itu tidak apa apa.

Dari Usamah bin Zaid -radhiallahu ‘anhu- dia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكِبَ حِمَارًا عَلَيْهِ إِكَافٌ تَحْتَهُ قَطِيفَةٌ فَدَكِيَّةٌ, وَأَرْدَفَ وَرَاءَهُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ -وَهُوَ يَعُودُ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ فِي بَنِي الْحَارِثِ بْنِ الْخَزْرَجِ- وَذَلِكَ قَبْلَ وَقْعَةِ بَدْرٍ. حَتَّى مَرَّ فِي مَجْلِسٍ فِيهِ أَخْلَاطٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُشْرِكِينَ عَبَدَةِ الْأَوْثَانِ وَالْيَهُودِ, وَفِيهِمْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ وَفِي الْمَجْلِسِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ. فَلَمَّا غَشِيَتْ الْمَجْلِسَ عَجَاجَةُ الدَّابَّةِ, خَمَّرَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ أَنْفَهُ بِرِدَائِهِ ثُمَّ قَالَ: لَا تُغَبِّرُوا عَلَيْنَا. فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ وَقَفَ فَنَزَلَ فَدَعَاهُمْ إِلَى اللَّهِ وَقَرَأَ عَلَيْهِمْ الْقُرْآنَ

“Bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengendarai keledai yang di atasnya ada pelana bersulam beludru Fadaki, sementara Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau ketika hendak menjenguk Sa’ad bin ‘Ubadah di Bani Al Harits Al Khazraj, dan peristiwa ini terjadi sebelum perang Badar. Beliau kemudian berjalan melewati suatu majelis yang di dalam majelis tersebut bercampur antara kaum muslimin, orang-orang musyrik, para penyembah patung, dan orang-orang Yahudi. Dan di dalam majelis tersebut terdapat pula Abdullah bin Ubay bin Salul dan Abdullah bin Rawahah. Saat majlis itu dipenuhi kepulan debu hewan kendaraan, ‘Abdullah bin Ubay menutupi hidungnya dengan selendang sambil berkata, “Jangan mengepuli kami dengan debu.” Kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengucapkan salam pada mereka lalu berhenti dan turun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajak mereka menuju Allah sambil membacakan Al-Qur’an kepada mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 6254 dan Muslim no. 1798)


Di dalam hadits ini dijelaskan bahwa mengucapkan salam kepada suatu majlis yang terdiri dari orang muslim dan non muslim itu tidak apa apa sedangkan yang tidak boleh adalah mengucapkan salam kepada orang non muslim

Hukum Menjawab Salam Non Muslim

Kebanyakan ulama berpendapat wajib menjawab salam non muslim (salam yang benar bukan salam yang disimpangkan) tapi bukan dengan ucapan salam yang mendoakan keselamatan, keberkahan, dll yang mengandung doa melainkan dengan hanya menjawab wa’alaikum

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

“Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan wa’alaikum.”
(HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163)

Dalam hadits ini sudah jelas jika menjawab salam orang non muslim kita jawab saja dengan ucapan wa’alaikum

مَرَّ يَهُودِىٌّ بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسل فَقَالَ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « وَعَلَيْكَ » . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « أَتَدْرُونَ مَا يَقُولُ قَالَ السَّامُ عَلَيْكَ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نَقْتُلُهُ قَالَ « لاَ ، إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ »

“Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.”
(HR. Bukhari no. 6926)

Berhati hatilah kalian jika mendengar seorang non muslim mengucapkan salam kepada kalian karena mungkin itu adalah salam yang disimpangkan maka jika itu adalah salam yang disimpangkan jawablah sama seperti menjawab salam yang benar yaitu jawab dengan wa’alaikum hanya saja menjawab salam yang disimpangkan menurut para ulama tidak wajib. Tapi pada saat itu kondisi peperangan maka banyak yang menyimpangkan salam tapi menurut saya kalo jaman sekarang sepertinya sudah sedikit yg seperti itu

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hukum Menjawab dan Mengucapkan Salam Kepada Orang Bukan Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel