Hukum Masturbasi dan Onanisme Dalam Islam
Hukum Masturbasi dan Onanisme Dalam Islam - Salah satu dosa yang sering dilakukan oleh seorang manusia adalah Masturbasi dan Onanisme. Bagaimana Hukum Masturbasi dan Onanisme Dalam Islam dan bagaimana cara menghindarinya?
Dalam Al-Qur’an dan juga hadits tidak dijelaskan secara detail mengenai hukum Onanisme dan juga masturbasi, tetapi para ulama telah memberikan pendapatnya berdasarkan pemahaman nash. Jadi tak heran jika ada sebagian ulama yang melarangnya dan sebagian lagi memperbolehkannya. Bagaimana pendapat para ulama tentang hukum Onanisme / Masturbasi?
Firman Allah SWT dalam Surat Al-Mukminun :
(وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧
Artinya : ” Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. Al Mukminun : 5 – 7)
Hukum Masturbasi dan Onanisme Dalam Islam Menurut Para Ulama
Sebagian ulama ada yang memperbolehkan dan ada juga yang melarang Onanisme, berikut adalah penjelasannya:
Para ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa Onanisme itu perbuatan haram
Para ulama yang mengharamkan perbuatan Onanisme berpedoman pada QS. Al-Mu’minun ayat 5-7. Dalam pandangan psikologi, masturbasi dan Onanisme merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Wanita dan pria. Dari segi kesehatan, masturbasi atau onani, meskipun secara fisik tidak memiliki dampak negatif, akan tetapi akan berdampak buruk bagi psikologi pelaku, seperti perasaan bersalah ataupun perasaan berdosa.
Argumentasi Ulama Aswaja ini akan pengharaman Onanisme ini adalah bahwa Allah SWT sudah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala keadaan, kecuali terhadap isteri dan budak perempuannya (sekarang tidak ada budak). Apabila seseorang melakukan Onanisme, maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas dari apa yang telah dihalalkan Allah SWT bagi mereka dan beralih kepada apapun yang diharamkan-Nya atas mereka.
Para ulama dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa Onanisme hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya.
Ulama dari mazhab hanafi ini mengatakan bahwa Onanisme menjadi wajib dalam keadaan tertentu, apabila ia takut jatuh kepada perbuatan zina dengan perempuan jika tidak melakukannya. Hal ini didasarkan pada kaidah ushul Fiqh yaitu mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun Ulama dari mazhab hanafi ini mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dalam membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa Onanisme ini tidak menjadi masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri untuk menenangkan syahwatnya.
Ulama dari kalangan madzhab Hambali berpendapat, Onanisme itu diharamkan dalam Hukum Islamkecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam zina atau dapat mengancam kesehatannya, sementara tidak memiliki istri serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi Onanisme tidaklah masalah.
Ibnu Hazm berpendapat, Onanisme itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga Onanisme itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan. Firman Allah SWT dalam surat al-An’am.
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah SWT telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)
Dan Onanisme atau pun masturbasi ini tidaklah diterangkan kepada kita tentang haram atau tidak, maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Dia-lah Allah SWT, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)
Jika perbuatan Onanisme merupakan Perbuatan Dosa, lalu amalan apa yang bisa menghapus dosa Onanisme? Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghapus dosa perbuatan Onanisme:
Menyesali semua perbuatan dosa yang telah dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan untuk menghindari dari perbuatan Onanisme:
Dalam Al-Qur’an dan juga hadits tidak dijelaskan secara detail mengenai hukum Onanisme dan juga masturbasi, tetapi para ulama telah memberikan pendapatnya berdasarkan pemahaman nash. Jadi tak heran jika ada sebagian ulama yang melarangnya dan sebagian lagi memperbolehkannya. Bagaimana pendapat para ulama tentang hukum Onanisme / Masturbasi?
Firman Allah SWT dalam Surat Al-Mukminun :
(وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧
Artinya : ” Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. Al Mukminun : 5 – 7)
Hukum Masturbasi dan Onanisme Dalam Islam Menurut Para Ulama
Sebagian ulama ada yang memperbolehkan dan ada juga yang melarang Onanisme, berikut adalah penjelasannya:
Para ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa Onanisme itu perbuatan haram
Para ulama yang mengharamkan perbuatan Onanisme berpedoman pada QS. Al-Mu’minun ayat 5-7. Dalam pandangan psikologi, masturbasi dan Onanisme merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Wanita dan pria. Dari segi kesehatan, masturbasi atau onani, meskipun secara fisik tidak memiliki dampak negatif, akan tetapi akan berdampak buruk bagi psikologi pelaku, seperti perasaan bersalah ataupun perasaan berdosa.
Argumentasi Ulama Aswaja ini akan pengharaman Onanisme ini adalah bahwa Allah SWT sudah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala keadaan, kecuali terhadap isteri dan budak perempuannya (sekarang tidak ada budak). Apabila seseorang melakukan Onanisme, maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas dari apa yang telah dihalalkan Allah SWT bagi mereka dan beralih kepada apapun yang diharamkan-Nya atas mereka.
Para ulama dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa Onanisme hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya.
Ulama dari mazhab hanafi ini mengatakan bahwa Onanisme menjadi wajib dalam keadaan tertentu, apabila ia takut jatuh kepada perbuatan zina dengan perempuan jika tidak melakukannya. Hal ini didasarkan pada kaidah ushul Fiqh yaitu mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun Ulama dari mazhab hanafi ini mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dalam membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa Onanisme ini tidak menjadi masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri untuk menenangkan syahwatnya.
Ulama dari kalangan madzhab Hambali berpendapat, Onanisme itu diharamkan dalam Hukum Islamkecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam zina atau dapat mengancam kesehatannya, sementara tidak memiliki istri serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi Onanisme tidaklah masalah.
Ibnu Hazm berpendapat, Onanisme itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga Onanisme itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan. Firman Allah SWT dalam surat al-An’am.
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah SWT telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)
Dan Onanisme atau pun masturbasi ini tidaklah diterangkan kepada kita tentang haram atau tidak, maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Dia-lah Allah SWT, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)
Jika perbuatan Onanisme merupakan Perbuatan Dosa, lalu amalan apa yang bisa menghapus dosa Onanisme? Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghapus dosa perbuatan Onanisme:
Menyesali semua perbuatan dosa yang telah dilakukan dengan sungguh-sungguh.
- Ikhlas bertaubat karena Allah SWT.
- Bersegera untuk meninggalkan perbuatan dosa itu.
- Bertekad dengan sungguh-sungguh untuk tidak kembali melakukan perbuatan dosa itu.
- Perbanyak melakukan perbuatan baik semata-mata karena Allah SWT.
- Lalu bagaimana cara menghindari perbuatan Onanisme?
Berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan untuk menghindari dari perbuatan Onanisme:
- Memperbanyak do’a kepada Allah SWT agar dijauhkan dari pikiran buruk.
- Menjalankan puasa sunnah.
- Menghindari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat.
- Melakukan berbagai aktivitas positif .
Sumber : http://webislami.com/
0 Response to "Hukum Masturbasi dan Onanisme Dalam Islam"
Posting Komentar