-->

Hukum Muntah saat Puasa Bagi Ibu Hamil

Hukum Muntah saat Puasa Bagi Ibu Hamil - Bulan Ramadan merupakan bulan berkah, bulan pengampunan (maghfirah), dan dijauhkan dari api neraka bagi hamba-hambaNya yang berpuasa berikut ibadah-ibadah lainnya. Itulah sebabnya, pada umumnya umat Islam akan berusaha semaksimal mungkin untuk menunaikan ibadah puasa sebagaimana yang diperintahkan. Pertanyaannya, bagaimana halnya dengan wanita hamil, apakah tetap wajib untuk menjalankan puasa?


Dalam sebuah hadits disebutkan: "Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla meringankan setengah salat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui." (HR An Nasai no 2275, Ibnu Majah no 1667, dan Ahmad 4/347).

Keringanan berpuasa tidak berarti meniadakan kewajiban. Sebaliknya, kewajiban berpuasa tetap melekat pada tiap-tiap mukminin dan mukminat sesuai syarat, yakni Islam, berakal, bersih dari haid dan nifas, serta mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa. Dalam hal ini, waktu pelaksanaannyalah yang akan disesuaikan dengan kondisi.

Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa As Shiyam halaman 161, beliau ditanya: "Jika wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa tanpa ada udzur, padahal dia kuat dan mampu dan tidak ada pengaruh buruk saat berpuasa, apa hukumnya?"

Beliau menjawab: "Wanita hamil atau menyusui tidak boleh berbuka pada siang Ramadan kecuali karena ada udzur (alasan yang dibenarkan). Dan apabila keduanya berbuka karena ada udzur, wajib atas keduanya untuk mengqadha' shaum berdasarkan firman Allah ta'ala terhadap orang sakit: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185).
Dalam fatwa beliau yang lain, Fatawa Shiyam halaman 162, beliau ditanya: "Tentang wanita hamil, apabila dia khawatir atas dirinya atau khawatir atas anaknya lalu berbuka (tidak berpuasa), apa hukumnya?"

Beliau menjawab: "Wanita hamil tidak lepas dari dua kondisi. Pertama, dia sehat, kuat, tidak merasa berat, dan tidak berpengaruh buruk pada janinnya, maka wanita ini wajib berpuasa karena dia tidak memiliki udzur untuk meninggalkan puasa. Kedua, wanita hamil tidak mampu menjalankan puasa, baik karena beratnya kehamilan, lemahnya pada fisik, atau sebab lainnya, maka dia boleh berbuka. Jika bahaya mengancam janinnya, maka dia wajib berbuka (tidak puasa). Dan apabila berbuka, maka wajib atasnya mengqadha' puasa saat udzur itu telah hilang dari dirinya. Jika dia telah melahirkan, wajib atasnya mengqadha' puasa setelah suci dari nifas. Tetapi, biasanya, hilangnya udzur hamil diikuti udzur lain, yaitu menyusui. Wanita menyusui membutuhkan makan dan minum terlebih saat musim panas yang siangnya lebih panjang, panasnya begitu menyengat, dia butuh untuk berbuka untuk memenuhi makanan bagi anaknya melalui air susunya. Dalam kondisi seperti ini, maka berbukalah. Apabila telah hilang udzur, maka bayarlah puasa yang telah ditinggalkan."

Terkait dengan wanita hamil yang berpuasa, terdapat beberapa hasil penelitian sebagai berikut:

  1. Wanita hamil yang berpuasa ternyata tidak berdampak pada penurunan kesehatan bayi setelah lahir (diukur dari berat badan lahir dan APGAR score), 
  2. Wanita hamil yang berpuasa tidak terbukti melahirkan bayi dengan IQ yang lebih rendah dibanding dengan wanita hamil yang tidak berpuasa, dan
  3. Dari pantauan selama kehamilan, tidak didapati perubahan yang secara signifikan membahayakan kesehatan ibu hamil. Tentu saja temuan seperti ini berlaku bagi wanita hamil yang berada dalam kondisi pertama, yakni sehat, kuat, tidak merasa berat.
Lalu, bagaimana jika wanita hamil yang sedang berpuasa mengalami muntah-muntah, apakah puasanya batal? Atau, apa yang seharusnya dilakukan?

Terhadap wanita hamil yang ingin berpuasa, sebaiknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter kandungan karena yang benar-benar tahu tentang kondisi kesehatan seorang ibu hamil adalah dirinya sendiri dan dokter yang memeriksa.

Selanjutnya, wanita hamil perlu memperhatikan beberapa catatan berikut. Pertama, tidak memaksakan diri untuk berpuasa, terlebih jika didiagnosa memiliki penyakit kronis atau yang dapat membahayakan kesehatan kehamilan dan janinnya. Kedua, jika memutuskan untuk berpuasa, memperhatikan asupan makanan (diet) pada saat berpuasa, sesuai dengan nutrisi yang diperlukan. Ketiga, memperhatikan kebutuhan cairan tubuh.

Melaksanakan ibadah puasa tentu merupakan hal yang baik, namun kondisi kesehatan ibu dan janin harus diperhatikan. Tidak perlu memaksakan diri karena khawatir akan berakibat buruk pada diri dan janinnya. Agama pun memberikan kelonggaran bagi wanita hamil dalam menjalankan ibadah puasa.

Kembali pada pertanyaan tentang wanita hamil yang selalu muntah-muntah, akan lebih bijak jika membatalkan puasanya dengan pertimbangan untuk menjaga kesehatan diri dan janin yang sedang dikandung. Untuk kemudian menggantinya pada lain kesempatan segera setelah kondisi memungkinkan.

Wallahu a'lam bis-shawab.

Sumber : merdeka

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hukum Muntah saat Puasa Bagi Ibu Hamil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel