-->

Bolehkah Sikat Gigi Pakai Pasta Gigi Ketika Sedang Berpuasa

Bolehkah Sikat Gigi Pakai Pasta Gigi Ketika Sedang Berpuasa - Banyak diantara kita yang bertanya apakah menggosok gigi dan berkumur dapat membatalkan puasa?

Namun, tentu untuk menjawab hal itu perlu didasari oleh pendapat dari ahlinya, yaitu ahli fiqih yang memang mendalami ilmu tentang tata cara beribadah.


Berikut adalah pemaparan dari Ustadz Subhan Bawazier mengenai hukum menggosok gigi dan berkumur ketika berpuasa.

Bolehnya Bersiwak Saat Puasa

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhari: 838, Muslim: 370)

Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488)

Sikat Gigi Pakai Pasta Gigi

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Membersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagaimana siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262)
BACA JUGA : Hukum Muntah saat Puasa Bagi Ibu Hamil
Syaikh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin berkata, “Bersiwak boleh dilakukan saat berpuasa, dan hukumnya disunnahkan di setiap waktu. Adapun jika siwak tersebut berasa seperti rasa salah satu jenis sayuran atau yang semisalnya, dari segi bahwa rasanya dapat terkecap dengan ludah, maka wajib bagi orang yang bersiwak tersebut untuk memuntahkan air liurnya tadi, karena jika dia sengaja menelan sesuatu dan mengecap rasanya maka puasanya batal. Wallahu a’lam. (Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, nomor fatwa. 10774)

Kutipan Ceramah : Ustadz Subhan Bawazier

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bolehkah Sikat Gigi Pakai Pasta Gigi Ketika Sedang Berpuasa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel