-->

Inilah Hukum Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jengot

Inilah Hukum Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jengot - Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Diharamkan mencukur jenggot.”


Berkata Al Qurthubi rahimahullah : “Tidak boleh memotong, mencabut, dan mencukurnya.”



Abu Muhammad Ibnu Hazm menceritakan bahwa menurut ijma’, menggunting kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu dengan dalil hadits Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :

“Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.”

Dan dengan hadits Zaid bin Arqam secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah ) :

“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.” (Dishahihkan oleh At Tirmidzi)

Dengan dalil yang lain, Tirmidzi berkata di dalam Al Furu’ : “Bentuk kalimat ini menurut
shahabat kami (yang sepakat dengan Tirmidzi) menunjukkan keharaman.”
Dan berkata pula dalam Al Iqna’ : “Haram mencukur jenggot.”

Diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, Nabi b bersabda :

“Barangsiapa membikin seperti rambut maka tidak ada baginya di sisi Allah bagian.”

Berkata Zamakhsyari : “Maknanya membikin rambut seperti yang asli (rambut palsu, ed.),
yaitu dengan mencabutnya atau mencukurnya dari kedua pipi atau merubahnya dengan
menghitamkan.”


Berkata pula Zamakhsyari dalam An Nihayah :

Yaitu mencukurnya dari kedua pipi dan dikatakan mencabutnya atau
merubahnya dengan hitam.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Inilah Hukum Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jengot"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel