Dalil-Dalil Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis
Segala puji bagi Allah saja, shalawat dan salam tetap tercurah pada Nabi Muhammad yang tidak ada Nabi lagi setelahnya.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya dan juga selain mereka :
Dari Nafi’ dan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma berkata : Telah bersabda Rasulullah :
“Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, yaitu banyakkanlah jenggotmu dan pangkaslah kumismu.”
Diriwayatkan juga oleh keduanya dari Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma :
“Pangkaslah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian tumbuh.”
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya dan juga selain mereka :
Dari Nafi’ dan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma berkata : Telah bersabda Rasulullah :
“Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, yaitu banyakkanlah jenggotmu dan pangkaslah kumismu.”
Diriwayatkan juga oleh keduanya dari Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma :
“Pangkaslah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian tumbuh.”
Dalam suatu riwayat lain :
“Cukurlah kumis kalian dan biarkan tumbuh jenggot kalian.”
Adapun perintah untuk menyelisihi orang-orang musyrik sebagaimana dijelaskan oleh hadits dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu :
“Sesungguhnya orang musyrik itu, mereka membiarkan kumis mereka tumbuh dan mencukur jenggot mereka. Maka bedakanlah dengan mereka yaitu biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian.”
Adapun perintah untuk menyelisihi orang-orang musyrik sebagaimana dijelaskan oleh hadits dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu :
“Sesungguhnya orang musyrik itu, mereka membiarkan kumis mereka tumbuh dan mencukur jenggot mereka. Maka bedakanlah dengan mereka yaitu biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian.”
(Diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang hasan)
Dari Abu Hurairah juga diriwayatkan oleh Muslim :
Rasulullah bersabda :
Dari Abu Hurairah juga diriwayatkan oleh Muslim :
Rasulullah bersabda :
“Bedakanlah kalian dengan orang-orang Majusi, karena sesungguhnya mereka (orang-orang Majusi) memendekkan jenggot dan memanjangkan kumisnya.”
Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, dia berkata :
Rasulullah b telah menyebutkan tentang orang-orang Majusi. Beliau bersabda :
“Sesungguhnya mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot maka bedakanlah kalian dengan mereka.”
Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, dia berkata :
Rasulullah b telah menyebutkan tentang orang-orang Majusi. Beliau bersabda :
“Sesungguhnya mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot maka bedakanlah kalian dengan mereka.”
Lalu beliau (Rasulullah b) menampakkan pemotongan kumisnya
kepadaku (Ibnu Umar).
Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah b :
kepadaku (Ibnu Umar).
Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah b :
“Termasuk fitrah Islam, memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh. Sesungguhnya orangorang Majusi membiarkan kumisnya dan mencukur jenggotnya. Maka bedakanlah dengan mereka, yaitu pangkaslah kumis kalian dan biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”
Di dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi b sesungguhnya beliau bersabda :
“Kami diperintah untuk memangkas kumis dan membiarkan tumbuh jenggot.”
Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, bersabda Rasulullah :
“Potonglah kumis kalian dan panjangkanlah/biarkanlah jenggot kalian.”
Dan makna dari hadits tersebut adalah panjangkanlah atau diartikan juga, biarkanlah.
Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan lafadh pangkaslah, maka :
Tidak meniadakan mencukur .
Karena sesungguhnya riwayat ada di dalam Bukhari-Muslim dan sama
maksudnya.
Dalam suatu riwayat :
“Biarkanlah/banyakkanlah jenggot kalian.”
Maksudnya : “Biarkanlah
Di dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi b sesungguhnya beliau bersabda :
“Kami diperintah untuk memangkas kumis dan membiarkan tumbuh jenggot.”
Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, bersabda Rasulullah :
“Potonglah kumis kalian dan panjangkanlah/biarkanlah jenggot kalian.”
Dan makna dari hadits tersebut adalah panjangkanlah atau diartikan juga, biarkanlah.
Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan lafadh pangkaslah, maka :
Tidak meniadakan mencukur .
Karena sesungguhnya riwayat ada di dalam Bukhari-Muslim dan sama
maksudnya.
Dalam suatu riwayat :
“Biarkanlah/banyakkanlah jenggot kalian.”
Maksudnya : “Biarkanlah
0 Response to "Dalil-Dalil Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis"
Posting Komentar