Hukum Memakai Wig (rambut palsu) di Depan Suami
Hukum Memakai Wig (rambut palsu) di Depan Suami - Pertanyaan: Saya adalah seorang wanita yang memiliki permasalahan dengan rambut saya. Rambut saya rontok terus menerus karena sakit, sehingga rambut menjadi sangat tipis. Lantas saya berpikir untuk menggunakan wig/rambut palsu agar rambut saya nampak banyak, terutama untuk menyenangkan suami saya. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukum memakai wig/rambut palsu ini dengan tujuan untuk berhias di hadapan suami ?
Jawaban :
Dalam masalah menggunakan wig atau rambut palsu ini, terdapat beberapa fatwa ulama mengenainya. Menurut Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin –Hafizhahullah, hukum memakai wig atau rambut palsu itu tidak boleh, bahkan bila wanita itu memakai wig untuk berhias di hadapan suaminya. Beliau –rahimahullaah– menyampaikan bahwasanya wig tidak boleh di pakai karena beliau khawatir perbuatan tersebut termasuk washl (menyambung rambut). Dimana Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambung rambutnya.
Dalilnya berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato,”(HR. Bukhari no 5589).
Terdapat juga dalil hadits dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallaahu ‘anha :
أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا ، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Ada seorang wanita yang menghadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Aku telah menikahkan anak perempuanku, setelah itu dia sakit sehingga semua rambut di kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera bertemu dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung,” (HR. Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
Imam madzhab yang empat masing-masing memiliki pendapat mengenai hal ini. Imam Malik rahimahullaah berpendapat bahwasanya menyambung rambut baik itu dengan rambut manusia maupun dengan benda yang serupa dengan itu mutlak terlarang, bahkan meski untuk berhias di hadapan suami. Imam Abu Hanifah rahimahullaah berpendapat bahwasanya boleh seorang wanita menyambung rambutnya dengan rambut selain dari rambut manusia. Imam Syafi’i rahimahullaah berpandangan bahwa boleh menyambungnya dengan ijin suami, namun adapula sebagian di kalangan ulama Syafi’iyyah yang mengharamkannya secara mutlak. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullaah berpendapat tentang haramnya perbuatan ini baik itu dengan atau tanpa ijin suami, kecuali bila ada kebutuhan yang sangat mendesak.
Pendapat yang dipilih oleh penulis adalah pendapat tentang larangan menyambung rambut, baik itu dengan rambut manusia ataupun dengan yang selain itu seperti wig misalnya. Wallaahu a’lam.
Sumber :
Kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah
http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut
Gambar : http://www.polyvore.com/cgi/thing?id=71278159
Artikel : http://www.fiqihwanita.com
Jawaban :
Dalam masalah menggunakan wig atau rambut palsu ini, terdapat beberapa fatwa ulama mengenainya. Menurut Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin –Hafizhahullah, hukum memakai wig atau rambut palsu itu tidak boleh, bahkan bila wanita itu memakai wig untuk berhias di hadapan suaminya. Beliau –rahimahullaah– menyampaikan bahwasanya wig tidak boleh di pakai karena beliau khawatir perbuatan tersebut termasuk washl (menyambung rambut). Dimana Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambung rambutnya.
Dalilnya berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato,”(HR. Bukhari no 5589).
Terdapat juga dalil hadits dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallaahu ‘anha :
أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا ، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Ada seorang wanita yang menghadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Aku telah menikahkan anak perempuanku, setelah itu dia sakit sehingga semua rambut di kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera bertemu dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung,” (HR. Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
Imam madzhab yang empat masing-masing memiliki pendapat mengenai hal ini. Imam Malik rahimahullaah berpendapat bahwasanya menyambung rambut baik itu dengan rambut manusia maupun dengan benda yang serupa dengan itu mutlak terlarang, bahkan meski untuk berhias di hadapan suami. Imam Abu Hanifah rahimahullaah berpendapat bahwasanya boleh seorang wanita menyambung rambutnya dengan rambut selain dari rambut manusia. Imam Syafi’i rahimahullaah berpandangan bahwa boleh menyambungnya dengan ijin suami, namun adapula sebagian di kalangan ulama Syafi’iyyah yang mengharamkannya secara mutlak. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullaah berpendapat tentang haramnya perbuatan ini baik itu dengan atau tanpa ijin suami, kecuali bila ada kebutuhan yang sangat mendesak.
Pendapat yang dipilih oleh penulis adalah pendapat tentang larangan menyambung rambut, baik itu dengan rambut manusia ataupun dengan yang selain itu seperti wig misalnya. Wallaahu a’lam.
Sumber :
Kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah
http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut
Gambar : http://www.polyvore.com/cgi/thing?id=71278159
Artikel : http://www.fiqihwanita.com
0 Response to "Hukum Memakai Wig (rambut palsu) di Depan Suami"
Posting Komentar