-->

Sistem Pemilu Dalam Agama Islam

Sistem Pemilu Dalam Agama Islam - Islam mewajibkan ketaatan kepada kepala negara (ulil amri) sebagaimana firman Allah SWT:

”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu…” (QS. An Nisa 59).

Perintah mentaati ulil amri dalam ayat di atas mengandung perintah untuk mengadakan ulil amri itu sendiri. Jadi wajib bagi kaum muslimin untuk mengangkat ulil amri, atau kepala negara yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan menjadikan Al Quran dan As Sunnah sebagai standar di dalam menjalankan pemerintahan.

Bagaimana pemilu untuk mengangkat kepala negera (khalifah) ?


Rasulullah saw. dahulu menerima kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan Islam dari para pemimpin suku Aus dan Khazraj yang berkuasa atas kota Madinah (Yatsrib). Setelah beliau saw. wafat, para tokoh kaum Anshar dan Muhajirin berdebat di pendopo Bani Saidah untuk mengangkat Abu Bakar r.a. sebagai kepala negara menggantikan beliau saw. Sebelum wafat khalifah Abu Bakar r.a. berpesan agar umat Islam mengangkat Umar bin Al Khaththab sebagai kepala negara. Khalifah Umar bin al Khaththab r.a. menjelang wafat menunjuk sejumlah sahabat senior seperti Abdurrahman bin Auf r.a., Usman bin Affan r.a., Ali bin Abi Thalib r.a., Thalhah bin Ubaidilah r.a., dan Sa’ad bin Abi Waqash untuk memilih di antara mereka siapa yang akan menggantikan beliau r.a. sebagai kepala negara.

Abdurrahman bin Auf r.a. mengundurkan diri dari pencalonan dan bertindak sebagai panitia pemilihan. Lalu disepakati oleh ketujuh orang tokoh hadir dalam majelis tersebut pencalonan Ali bin Abi Thalib r.a. dan Usman bin Affan r.a. sebagai calon khalifah. Abdurrahman mengambil suara seluruh penduduk Madinah yang sudah akil baligh hingga akhirnya Usman bin Affan dibaiat sebagai khalifah.

Dari kisah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pemilu untuk mengangkat khalifah baru pengganti khalifah lama yang wafat atau dipecat adalah persoalan teknis untuk melaksanakan kewajiban mengangkat khalifah sebagai ulil amri atau kepala negara. Sehingga dalam hal ini, boleh saja calon khalifah dipilih oleh wakil umat yang ada di ibu kota atau pemilu yang melibatkan seluruh kaum muslimin di seluruh wilayah negara. Hanya saja, calon khalifah diajukan dan ditentukan oleh sidang Majelis Umat yang merupakan perwakilan seluruh umat dari seluruh negeri. Perlu ditegaskan di sini bahwa meskipun anggota Majelis Umat yang dipilih dari seluruh negeri itu bisa seorang non muslim yang menjadi warga negara Islam (ahlu dzimmah), namun yang berhak untuk mengajukan dan menetapkan calon khalifah hanyalah anggota Majelis Umat yang muslim sesuai seruan ayat di atas.

Kepala negara dalam system pemerintahan Islam (khalifah) tidak dibatasi masa jabatannya lima tahun lalu dipilih kembali seperti dalam system demokrasi. Tapi dia bisa menjabat sampai akhir hayat selama menjalankan pemerintahan sesuai syariah. Dan bisa pula dicopot sekalipun baru dua bulan bila mana tidak memenuhi syarat lagi atau tidak bisa diluruskan lagi penyimpangannya atau ditangkap oleh musuh saat berjihad. Oleh karena itu, tidak ada pemilu lima tahunan untuk memilih kepala negara.

Khalifah dalam system pemerintahan Islam berhak mengangkat wali atau kepala daerah (gubernur) atau wali kota dengan masa jabatan tertentu. Khalifah bisa memberhentikan seorang wali (gubernur) atau wali kota di tengah masa jabatannya manakala mendapat aduan dari Majelis Umat tentang penyimpangan serius dari pejabat daerah tersebut.

Pemilu untuk Majelis Umat dan Majlis Wilayah


Mejelis Umat (semacam DPR/MPR) dan Majelis Wilayah (semacam DPRD) dipilih untuk mewakili umat dalam rangka menjadi tempat bermusyawarah dari kepala negara dan kepala daerah serta memiliki kewajiban untuk menyampaikan control dan koreksi (muhasabah) terhadap kebijakan kepala negara dan kepala daerah tersebut. Ada juga digunakan istilah ahlul halli wal aqdi untuk mereka yang terdiri dari orang-orang pilihan yang punya kecakapan untuk menganalisis masalah dan memberikan kesimpulan untuk memecahkan berbagai masalah yang diajukan kepala negara.

Pemilihan para wakil umat ini merujuk kepada hadits Rasulullah saw. pasca pembaiatan kaum Anshar kepada beliau saw. di bukit Aqabah untuk menyerahkan kekuasaan atas kota Madinah kepada beliau saw. Rasulullah saw. diriwayatkan bersabda:

“Pilihlah untukku 12 orang wakil yang mengurus urusan kaumnya”. Berdasarkan fakta-fakta wakil rakyat yang menjadi tempat bermusyawarah Rasulullah saw. dan para khalifah sesudahnya, maka dapat disimpulkan bahwa para wakil rakyat dalam Majelis Umat maupun Majelis Wilayah tersebut dipilih secara periodic misalnya lima tahun sekali.

Perlu ditegaskan di sini bahwa berdasarkan fungsi perwakilan umat dan prinsip kesederahanaan dalam administrasi negara, maka pemilu untuk memilih wakil rakyat oleh seluruh rakyat dilakukan dengan system distrik dimana rakyat untuk kota atau daerah tertentu cukup memilih wakil mereka sekali saja untuk menjadi anggota Majelis Wilayah. Para anggota Majelis Wilayah di suatu kota atau propinsi terpilih tersebut bersidang untuk memilih siapa di antara mereka sejumlah orang yang akan mewakili mereka dan rakyat dari wilayah tersebut untuk duduk sebagai anggota Majelis Umat yang berkedudukan di ibukota negara.

Adapun kursi yang ditinggalkan oleh para anggota Majelis Wilayah karena terpilih sebagai Anggota Majelis Umat digantikan oleh orang yang memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya.

Dengan demikian masa jabatan dari Anggota Majelis Umat dan Anggota Majelis Wilayah sama dan mereka benar-benar mewakili rakyat baik di wilayah maupun di pusat. Anggota Majelis Wilayah maupun Anggota Majelis Umat, baik laki-laki maupun perempuan, muslim maupun non muslim, adalah mewakili rakyat untuk memberikan pendapat dan control terhadap penguasa atas kebijakan mereka menjalankan pemerintahan sesuai syariat, juga menyampaikan pengaduan atau buruknya pelaksanaan pemerintahan kepada rakyat, muslim mupun non muslim. Hanya saja anggota Majelis Umat yang non muslim tidak diberi wewenang dalam membuat penilaian terhadap hukum syariah dan tidak punya hak dalam mengajukan dan memilih calon kepala negara (khalifah).

Pemilu dalam system pemerintahan Islam yang lebih sederhana, efektif, dan efisien, baik untuk pemilihan kepala negara maupun wakil rakyat (lihat Tabel Perbandingan Pemilu dalam Sistem Demokrasi dan system Islam) yang terarah kepada orientasi pemeliharaan urusan kemaslahatan umat ini kiranya layak dijadikan model alternative oleh KPU untuk penyelenggaraan pemilu di negeri yang mayoritas muslim ini. Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariiq!

Tabel Perbandingan Pemilu dalam Sistem Demokrasi dan Sistem Islam


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sistem Pemilu Dalam Agama Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel